Bupati Bantul Respons Video Viral yang Tampilkan Wisatawan Gumuk Pasir Dimintai Tarif Rp 100.000
Bupati Abdul Halim merespons video viral pungutan tarif masuk kawasan Gumuk Pasir dan meminta Dinas Pariwisata untuk tegaskan tarif standar.
Penulis: And | Editor: APS
TRIBUNJOGJA.COM – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan tanggapan soal sebuah video viral yang terjadi di Gumuk Pasir baru-baru ini.
Dalam video, terlihat seorang ibu-ibu meminta uang Rp 100.000 kepada wisatawan sebagai uang masuk ke kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul.
Bupati Abdul Halim mengatakan, apabila penarikan pungutan tersebut atas dasar lahan pribadi, maka hal itu tidak boleh dilakukan seenaknya. Termasuk soal legalitas lahan tersebut atas nama pengelolaan pariwisata.
“Walaupun milik pribadi, misalnya, ya harus mengikuti kentetuan, ora iso sakarepe dewe (tidak bisa semaunya sendiri), iki tanah tanahku dewe og (ini tanah, tanah saya sendiri kok). Itu tidak boleh dilakukan, namanya pariwisata itu tarifnya sudah ada standarnya,” jelas Bupati Abdul Halim dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Perkuat Paguyuban Keris, Bupati Bantul Harap Sentra Tosan Aji Jadi Pusat Edukasi
Menurut Bupati Abdul Halim, besaran tarif yang dibebankan kepada wisatawan tersebut masih dipertanyakan legalitasnya. Sebab, setiap tempat pariwisata harus memiliki izin pengelolaan.
“Jadi pungutan itu apakah ada izin pengelolaan dari jasa pariwisata atau tidak. Karena kalau berurusan dengan tarif tidak bisa seenaknya, semua ada ketentuan yang telah diatur perundang-undangan."
“Kita perlu lihat lagi, apakah pungutannya itu masuk akal apa tidak. Pihak Dinas Pariwisata tentunya juga sudah memiliki standar tarif masuk ke objek wisata. Warga yang mengelola tempat wisata diminta untuk mengikuti standar tersebut dan memenuhi persyaratan legalitasnya,” kata Bupati Abdul Halim.
Orang nomor satu di Kabupaten Bantul tersebut telah memberikan perintah kepada Dinas Pariwisata untuk melakukan investigasi di lapangan. Pihaknya akan memberi sanksi yang sesuai kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Bupati Bantul Ajak Jemaat GKJ Pundong Selalu Hidup Harmonis di Masyarakat Majemuk
“Pasti (ada sanksi) jika terbukti melanggar aturan. Sanksi bisa mulai dari teguran sampai dengan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pohaknya sudah mengirimkan tim ke lokasi video untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik usaha pariwisata di sana.
“Gumuk pasir ini biasa digunakan sebagai tempat foto untuk prewedding, sehingga kemarin pengelola setempat langsung menyodorkan angka segitu. Yang bersangkutan mengatakan, bahwa harga segitu masih bisa ditawar. Tapi kemarin ada kesalahpahaman dengan wisatawan yang mengunggah video. Terlanjur diunggah, akhirnya jadi berita yang kurang baik,” ungkap Kwintarto.
Menurut Kwintarto, pihaknya tak menepis soal video yang menyebutkan bahwa Gumuk Pasir masuk pada lahan pribadi. Menurutnya, Gumuk Pasir ada karena pergerakan angin dan mungkin puluhan tahun lalu, wilayah tersebut belum berpasir seperti saat ini.
Baca juga: Bupati Bantul Tegaskan Tak Akan Tutup Pasar Hewan di Bantul
“Jadi memang (lahan) ada pemiliknya. Seolah-olah itu wilayah Gumuk Pasir, tapi bisa jadi itu milik pribadi. Namun, hal itu perlu dilihat lagi melalui surat letter C, karena Gumuk Pasir itu bergerak. Dari kepala desa setempat juga memberikan info beberapa letter C tertutup oleh Gumuk Pasir,” jelas Kwintarto.
Dari permasalahan itu, ia menyanyangkan adanya kesalahpahaman yang terjadi antara pengelola dan wisatawan. Menurut pengakuan pengelola, wisatawan yang melakukan prewedding di Gumuk Pasir sudah biasa dikenai tarif seperti itu.
“Dari pihak kita belum mengatur kembali sampai ke sana, terutama kalau lahan itu milik pribadi. Ya diibaratkan saja menyewa gedung ada yang murah dan ada yang mahal, tergantung peruntukannya. Alam juga sama, tergantung kondisi dan luasannya. Jadi untuk standarisasi tidak mudah,” katanya.
Meskipun belum adanya standarisasi, ia berharap pengelola dapat menyesuaikan dengan tarif yang sama antara satu dengan lainnya.
Baca juga: Bupati Bantul Berharap Dikal Bisa Pacu Kinerja dan Inovasi Kalurahan
“Sehingga tidak ada lagi kesan menaikan tarif tidak wajar atau biasa disebut dengan nuthuk,” katanya.