Bupati Klaten Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Nglinggi

Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kini memiliki rumah restorative justice yang berada di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat menghadiri peresmian rumah restorative justice di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Kamis (2/6/2022) 

Kepala Desa Nglinggi, Sugeng Mulyanto berharap rumah restorative justice itu bisa dirasakan manfaatnya oleh warganya yang sedang mengalami masalah dengan hukum.

"Betapa banyaknya produk hukum yang mengatur kehidupan di negara kita, mulai dari masalah keluarga, sosial kemasyarakatan, dari orang lahir sampai mati diatur oleh hukum," ucapnya.

Dengan keadaan seperti itu, tentu peluang untuk melanggar hukum atau aturan cukup besar.

"Saya apresiasi Kejari Klaten karena menjadikan kami sebagai pilot project dan harapannya kegiatan ini bisa bermanfaat," tandasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved