Sebanyak 149 CPNS Klaten Terima SK Pengangkatan, Pj Sekda Ingatkan Tak Bisa Pindah 10 Tahun

Sebanyak 149 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Klaten , Jawa Tengah akhirnya menerima Surat Keputusan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Pj Sekda Klaten, Jajang Prihono saat menyampaikan sambutan di depan 149 CPNS yang menerima SK pengangkatan di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 149 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Klaten , Jawa Tengah akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Klaten.

Penyerahan SK tersebut dilakukan di Pendopo Setda Kabupaten Klaten , Selasa (31/05/2022).

Penjabat (Pj) Sekda Klaten, Jajang Prihono menyampaikan meminta para CPNS yang menerima SK tersebut dapat berkontibusi bagi Klaten sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Baca juga: Tak Ada Pasien Covid-19 yang Dirawat di Shelter Kota Yogyakarta Selama 2 Bulan Terakhir

"Baru saja saya menyerahkan SK kepada CPNS yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebanyak 149 orang. Saya mengucapkan selamat," ucap Jajang.

Ia berharap CPNS yang sudah menerima SK bisa memanfaatkan momen dengan baik karena hal tersebut tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama.

Jajang juga meminta CPNS itu selalu menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik yang baik, tetap meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta meningkatkan kualitas diri dan mengoptimalkan tugas.

"Saudara CPNS telah menandatangani SK sehingga bersedia untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun. Apabila selama mengabdi di Kabupaten Klaten belum genap 10 tahun dan mengajukan pindah, maka siap diberhentikan," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Slamet melaporkan bahwa Kabupaten Klaten mendapat 154 kuota CPNS 2021 dengan rincian tenaga kesehatan sejumlah 117 formasi dan tenaga teknis 37 orang.

Ia memaparkan dengan total pendaftar 3.748 pelamar, sejumlah 2.963 pelamar lolos administrasi dan mengikuti SKD.

Baca juga: Tercatat Tiga Peristiwa Kebakaran di Klaten dalam Sehari, Mulai dari Panti Asuhan hingga Kantor Desa

Kemudian ia menyebutkan yang lolos tahap SKB 149 orang dan menjadi CPNS formasi tahun 2021.

Menurut dia, 149 CPNS itu terbagi menjadi tiga formasi yakni formasi umum 147 orang, formasi cumlaude satu orang, dan formasi disabilitas satu orang.

"Terdapat lima formasi kosong dikarenakan tidak ada pelamar, sempat ada peserta yang melamar tetapi tidak lolos. Formasi yang kosong antara lain dokter spesialis bedah mulut, dokter spesialis jantung, radiologi, rekam medis, pranta laboratorium dan masing-masing satu formasi," ungkapnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved