Daftar Aplikasi atau Perusahaan Kripto Resmi Terdaftar OJK 2022
Berikut daftar perusahaan atau aplikasi perdagangan kripto resmi yang terdaftar di OJK
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
22. PT UPBIT EXCHANGE INDONESIA (https://id.upbit.com and https://upbit.co.id)
23. PT UTAMA ASET DIGITAL INDONESIA (https://www.bittime.com)
24. PT VENTURA KOIN NUSANTARA (www.vonix.id)
25. PT ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (www.zipmex.com)
Itulah daftar perusahaan perdagangan kripto legal dan ilegal pada tahun 2022. Ingat, investasi uang kripto seperti bitcoin berisiko tinggi dan tidak menggunakan aset fisik.(*)
Berita Terkait