Daftar Aplikasi atau Perusahaan Kripto Resmi Terdaftar OJK 2022

Berikut daftar perusahaan atau aplikasi perdagangan kripto resmi yang terdaftar di OJK

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
unsplash.com
Mata uang kripto 

22. PT UPBIT EXCHANGE INDONESIA (https://id.upbit.com and https://upbit.co.id)

23. PT UTAMA ASET DIGITAL INDONESIA    (https://www.bittime.com)

24. PT VENTURA KOIN NUSANTARA (www.vonix.id)

25. PT ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (www.zipmex.com)

Itulah daftar perusahaan perdagangan kripto legal dan ilegal pada tahun 2022. Ingat, investasi uang kripto seperti bitcoin berisiko tinggi dan tidak menggunakan aset fisik.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved