Daftar Aplikasi atau Perusahaan Kripto Resmi Terdaftar OJK 2022

Berikut daftar perusahaan atau aplikasi perdagangan kripto resmi yang terdaftar di OJK

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
unsplash.com
Mata uang kripto 

Tribunjogja.com - Pasar kripto mulai menghijau pada perdagangan kemarin Rabu 25 Mei 2022.

Di tengah tren positif harga Bitcoin dan uang kripto lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan investor tidak menggunakan perusahaan perdagangan kripto ilegal.

Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan satu perusahaan perdagangan uang kripto ilegal pada April 2022.

Dalam keterangan resmi, perusahaan perdagangan uang kripto tanpa izin atau ilegal tersebut adalah PT Smart Multi Trade/Yu Klik.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. Penggunaan layanan perusahaan  kripto ilegal berisiko merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan ada sejumlah nama perusahaan kripto besar yang masih ilegal di Indonesia. Perusahaan perdagangan kripto ilegal itu antara lain Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken.

Baca juga: Prediksi Harga Bitcoin dan Aset Kripto Mendatang Menurut Analis, Mampukah Bangkit dari Crash?

Binance termasuk pemain besar di perdagangan kripto di dunia. Namun, operasional Binance di Indonesia masih ilegal karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Daftar perusahaan perdagangan kripto yang legal dan sudah mengantongi izin Bappebti dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.

Berikut daftar perusahaan perdagangan kripto legal dan berizin Bappebti pada tahun 2022 ini:

1. PT TUMBUH BERSAMA NANO    (nanovest.io)

2. PT KAGUM TEKNOLOGI INDONESIA    (www.ptkagumteknologiindonesia.com)

3. PT ASET DIGITAL BERKAT    (www.tokocrypto.com)

4. PT ASET DIGITAL INDONESIA    (www.incrypto.co.id)

5. PT BUMI SANTOSA CEMERLANG    (https://pluang.com/produk/pluang-crypto)    

6. PT CIPTA KOIN DIGITAL    (koinku.id)

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved