Baru Sehari Jadian, Pemuda di Padang Rudapaksa Sang Pacar di Sebuah Warung

Korban dan pelaku melakukan persetubuhan di sebuah warung dekat di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Intisari Online
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap karena telah merudapaksa pacarnya yang masih remaja.

Melansir dari Tribun Padang, pelaku dan korban diketahui baru sehari jadian.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah warung.

Korban diketahui berinisial RS panggilan R (15).

Sementara pelaku yang merupakan kekasihnya berinisial RF panggilan R (21) warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Inisial RF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para saksi dan korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa antara pelaku dan korban baru saja menjalin hubungan dengan status pacaran.

Kini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan sudah mengakui perbuatannya.

"Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban dan pelaku pacaran," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved