Pesta Miras Berujung Maut di Berbah Sleman, Tiga Orang Meninggal Dunia, Satu Orang Kritis

Dari keterangan yang didapat, sebelum meninggal dunia para korban mengalami mual-mual hingga pusing. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
ilustrasi 

Sebab, ada informasi bahwa dua orang di wilayah Prambanan juga nenggak minuman serupa hingga menyebabkan satu di antaranya kritis. 

"Ini yang pasti meninggal dunia ada 3 orang. Dua orang (di Prambanan) masih ditelusuri apakah memang mengonsumsi minuman tersebut atau tidak. Penyebab kritis masih ditelurusi," kata dia.

Penjual Ditangkap

Polisi pun kemudian menelusuri penjual minuman keras oplosan tersebut.

Ditemukan dua tersangka, yaitu APS (43) dan FAS (50).

Keduanya adalah pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan yang sudah dua tahun menjual miras oplosan.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku merupakan tempat produksi berbagai minuman oplosan.

Mulai dari ciu hingga mocca.

Dalam kasus ini, minuman mocca yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.

Mereka disangka melanggar pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen. 

"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia. 

Kedua pelaku berikut sejumlah minuman oplosan berwarna hijau (racikan melon, alkohol dan air putih) serta minuman hitam (racikan mocca, alkohol dan air putih) yang menyebabkan korban meninggal dunia dihadirkan dalam ungkap tersebut.

Minuman- minuman itu merupakan hasil racikan tangan pelaku.

Rony mengatakan, pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium untuk menguji isi kandungan didalam minuman berbahaya tersebut.

( tribunjogja.com ) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved