Kata Sri Sultan HB X Soal Penjabat Wali Kota Yogya dan Bupati Kulon Progo yang Dumumkan Malam Ini

Dua nama penjabat (pj) Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo akan segera diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua nama penjabat (pj) Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo akan segera diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (20/5/2022) malam.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mengetahui siapa nama yang dipilih Mendagri.

Sebab, Pemda DIY tidak memiliki wewenang untuk menunjuk pj kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tepat pada 22 Mei 2022 mendatang.

Baca juga: Lokasi Bencana Tanah Longsor di Plampang II Kulon Progo Berada di Sebelah Tempat Penambangan

Keputusan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kemendagri. 

Sri Sultan hanya bisa merekomendasikan nama-nama yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. 

"Durung (belum diumumkan), baru nanti jam 20.00. Saya menyiapkan (calon pj) saja.  Nggak berani lah (mengumumkan siapa yang terpilih)," terang Sri Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/5/2022).

Sri Sultan kemudian berpesan kepada pj terpilih nantinya. 

Meski ditunjuk sebagai kepala daerah, wewenang pj dibatasi sehingga tak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis. Misalnya melakukan mutasi pegawai.

Selain itu, pj harus menjaga netralitasnya dari kepentingan politik.

Penjabat yang tidak netral tentu bakal membahayakan gelaran Pilkada 2024 mendatang.

"Bupati kan punya keterbatasan untuk memindah orang dan sebagainya. Kedua dia harus mempersiapkan pilkada tahun berikutnya," ujar Ayah lima putri ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, pihaknya telah mengutus Biro Tata Pemerintahan Setda DIY untuk terbang ke Jakarta hari ini. Hal tersebut merespons undangan dari Kemendagri terkait pengumuman pj kepala daerah.

"Kita jadinya nggak libur. Nanti malam kabiro ke sana. Nanti SK (Surat Keputusan) Kemendagri di-scan ke saya dan saya tindak lanjut di sini untuk membuat berita acara pelantikan besok Minggu jam 10," terangnya.

Aji melanjutkan, penunjukan pj kepala daerah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi menimbulkan permasalahan tersendiri.

Sebab, pj diizinkan untuk merangkap jabatan lamanya selama menjalankan pemerintahan.

Baca juga: BULOG Kanwil Yogyakarta Salurkan 10.210 Kg Migor Curah ke Beberapa Pasar di Kabupaten Sleman

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved