Siswi SMP di Kupang Hamil Tujuh Bulan, Laporkan Pacarnya ke Polisi
YI yang merupakan siswi SMP kelas VIII itu mengaku telah dihamili oleh Jems. Sayangnya, pacarnya tersebut hingga kini tidak mau bertanggungjawab.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan saat ini memasuki tujuh bulan.
Belakangan ibu korban mengetahui kehamilan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Pelaku enggan bertanggungjawab sehingga ibu korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut.
Usai menerima laporan, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membawa korban ke rumah sakit menjalani visum.
Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
(*/)
Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/210421778/dihamili-pacarnya-siswi-smp-di-kupang-lapor-polisi?page=all#page2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan-anak.jpg)