Siswi SMP di Kupang Hamil Tujuh Bulan, Laporkan Pacarnya ke Polisi

YI yang merupakan siswi SMP kelas VIII itu mengaku telah dihamili oleh Jems. Sayangnya, pacarnya tersebut hingga kini tidak mau bertanggungjawab.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
IST
Ilustrasi Korban Pencabulan Anak 

Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan saat ini memasuki tujuh bulan.

Belakangan ibu korban mengetahui kehamilan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

Pelaku enggan bertanggungjawab sehingga ibu korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut.

Usai menerima laporan, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membawa korban ke rumah sakit menjalani visum.

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.

(*/)

Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/210421778/dihamili-pacarnya-siswi-smp-di-kupang-lapor-polisi?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved