Pasangan Suami Istri di Bantul Ini Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi DIY bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kalurahan Trirenggo,
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kejaksaan Tinggi DIY bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kamis (19/5/2022).
Ini merupakan langkah awal di mana kedepannya diharapkan lebih banyak dibentuk Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bantul.
Dengan demikian semakin banyak tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Baca juga: Sidang Kedua DEWG G20 Yogyakarta Berakhir, Menkominfo Ajak Delegasi Hadiri Pertemuan di Labuan Bajo
"Akan diperbanyak lagi Restorative Justice, tidak hanya satu. Targetnya sebanyak mungkin," ujar Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, Kamis (19/5/2022).
Adapun di Kabupaten Bantul, sejauh ini sudah ada dua perkara yang selesai dengan restorative justice, tanpa harus ke meja hijau . Yang pertama terkait pemukulan anak pada tahun 2020, dan yang kedua adalah KDRT pada awal tahun 2022 ini.
"Di Bantul ada dua, di jogja, sleman juga ada, dan mulai banyak yang mengajukan," ungkapnya.
Salah satu perkara yang selesai karena Restorative Justice adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Januari 2022 kemarin.
Perkara itu melibatkan sepasang suami istri, Sinyo (37) dan Vita (40).
Sinyo menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Januari 2022 silam.
Sang istri yang mengalami kekerasan pun melaporkan Sinyo ke kantor polisi sehari setelahnya.
"Saya kemudian dipanggil polisi langsung masuk sel selama 21 hari," ucap pria warga Sewon, Bantul ini.
Setelah perkara itu masuk ke kejaksaan, timbul niat dari pasangan ini untuk berdamai.
Dengan difasilitasi oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Bantul, Sinyo dan Vita pun akhirnya berdamai.
Baca juga: Bupati Abdul Halim Disambut Iringan Musik Angklung Siswa Siswi SDIT Al Muthi’in Bantul
"Awal Februari mediasi di kantor kejaksaan bersama tokoh masyarakat," imbuhnya.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Sementara Vita mengatakan bahwa ia sudah menerima dan mau memaafkan suaminya.
Keputusan itu diambil karena pertimbangan anak-anak juga.
"Karena saya pikir untuk kebaikan anak-anak. Kalau dendam juga ga bagus, lebih baik damai saja. Saya tidak menyesal (menempuh restorative justice), ini untuk kebaikan semua untuk anak saya dan keluarga," ujar ibu dari tiga anak tersebut. (nto)