Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Ruang Terbuka, Sekda DIY: di Malioboro Gunakan Masker
"Saya kira tetap harus hati-hati karena kalau kita tidak menggunakan itu kan hanya disarankan saat di out door dan sedang tidak banyak orang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga warga yang berada di luar ruangan atau tempat terbuka diizinkan untuk melepas maskernya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, meski ada pelonggaran, masyarakat diminta berhati-hati dan diimbau tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: Soal Lepas Masker di Ruang Terbuka, Bupati Klaten Sri Mulyani Minta Warganya Bijaksana
"Saya kira tetap harus hati-hati karena kalau kita tidak menggunakan itu kan hanya disarankan saat di out door dan sedang tidak banyak orang. Nah yang namanya copot pasang bisa jadi lupa, ya sudahlah pakai terus saja nggak papa," terang Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/5/2022).
Aji melanjutkan, untuk kawasan padat pengunjung seperti Malioboro, warga diminta untuk tetap mengenakan masker.
Hal itu sejalan dengan anjuran pusat. Meski Malioboro merupakan area terbuka, namun kawasan itu selalu ramai dengan pengunjung.
"Tapi Malioboro antara sepi dan ramai kan lebih banyak ramainya jadi lebih baik kalau jalan di Malioboro kan digunakan saja maskernya," bebernya.
Lebih jauh, Aji memastikan bahwa DI Yogyakarta masih menerapkan kebijakan PPKM level 2.
Sehingga aturan pembatasan jam operasional maupun jumlah pengunjung di suatu tempat masih berlaku. Termasuk kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat tempat publik.
Hal itu lantaran pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait kebijakan pelonggaran pemakaian masker.
"Tentu tetap diterapkan tapi PPKM-nya aktivitas yang boleh dilakukan akan berubah. Tapi sampai hari ini kita belum mendapatkan (aturan resmi)," bebernya.
Lebih jauh, Aji menyebut Jokowi tak sembarangan memberlakukan kebikakan pelonggaran.
Keputusan itu merupakan hasil kajian yang dilakukan pemerintah pusat. Hasil riset tersebut menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia termasuk Yogtakarta telah memiliki kekebalan tubuh terhadap vurus Corona.
Baca juga: Mal di DI Yogyakarta Masih Mewajibkan Pengunjung Pakai Masker, Ini Alasannya
"Presiden untuk memutuskan itu kan dasarnya kajian. Kajian pertama terkait antibodi ternyata di Indonesia dari kajian itu antibodinya sudah cukup bagus. Sudah punya antibodi yang baik dan mudah mudahan Yogya juga sudah," terangnya.
Selain itu, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY juga telah menurun dan cakupan vaksinnya pun tergolong tinggi.
Dari 2,8 juta sasaran, cakupan vaksinasi dosisi pertama sudah di atas 100 persen dan vaksin dosis kedua 98 persen. Adapun vaksinasi booster cakupannya sekitar 32 persen.
"Kita liat perkembangan angka positif di Yogya menurun drastis sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah penduduk DIY bahkan kita pantau setelah banyak kerumunan saat Lebaran tidak ada peningkatan signifikan," jelasnya. (tro)