Mal di DI Yogyakarta Masih Mewajibkan Pengunjung Pakai Masker, Ini Alasannya

"Masih sama seperti sebelumnya, belum ada juga detail resmi secara tertulis. Jadi kami masih juga menjalankan (kebijakan) sesuai dengan ketentuan yang

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Selasa, 17 Mei 2022, aturan memperbolehkan tidak memakai masker hanya untuk orang yang beraktivitas di luar ruangan.

Namun, ia menyampaikan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan trasportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Sejalan dengan aturan tersebut, General Manager Plaza Ambarrukmo (Amplaz) sekaligus Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DI Yogyakarta, Surya Ananta, masih menetapkan peraturan lama sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Masih sama seperti sebelumnya, belum ada juga detail resmi secara tertulis. Jadi kami masih juga menjalankan (kebijakan) sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya. Kami mengikuti aturan dari pemerintah sebelumnya yang disebut Inmendagri," kata Surya, kepada Tribunjogja.com melalui telepon, Rabu (18/5/2022) pagi.

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Berakhir, Nikahi Seorang Wanita dan Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Pihaknya mengatakan, beberapa pengunjung yang berada di dalam mal harus menggunakan masker.

Dan pihaknya turut memantau pengunjung untuk menggunakan masker melalui satuan tugas yang telah ditetapkan. Kecuali, saat makan dan minum masker tersebut boleh dilepas.

"Pemantauan dari Satgas kami full shift. Jadi selama jam buka mal, selalu ada orang yang kami tugaskan secara bergantian untuk keliling ke seluruh gedung Plaza Ambarrukmo . Petugas itu akan jalan dan berkeliling untuk memantau customer dan karyawan tenant," paparnya.

Pengetatan tersebut berlaku untuk siapapun yang berada di dalam Amplaz, termasuk karyawan tenant.

Begitu pula dengan area pedestrian Amplaz, ia berharap masyarakat dapat menggunakan masker di lokasi itu. Katanya, tempat tersebut masih menjadi bagian Amplaz.

Ujarnya, tujuan penetapan penggunaan masker di Amplaz untuk dapat menjaga antara pengunjung satu dengan lainnya  terhindar dari paparan Covid-19.

Ia pun mengatakan, kapasitas pengunjung di Amplaz masih dibatasi maksimal 75 persen pengunjung dan jam operasional pun turut dibuka sejak pukul 10.00-22.00 WIB.

Begitu pula ia mengucap, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu di pintu masuk Amplaz masih tetap dijalankan.

Dia berharap, adanya statement dari pemerintah di media sosial dapat diberikan secara tertulis. 

Ia mengimbau kepada masyarakat secara umum, bagaimana pun harus tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved