Berita Kriminal

Beberapa Anggota Polrestabes Makassar Langgar Kode Etik Terkait Kematian Remaja TO Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan para anggota tersebut lalai dalam mengamankan tersangka sehingga tewas penuh luka

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Erasmus mengatakan, ketika penahanan dilakukan di kantor kepolisian, kontrol penuh terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan kepentingan penegakan hukum guna memperoleh bukti untuk memperkuat perkaranya.

Baca juga: Perwira dan 7 Anggota Polrestabes Makassar Diperiksa Terkait Remaja Tewas Setelah Ditangkap Polisi

Dalam kondisi seperti itu, tidak dapat dipungkiri kekerasan, mulai yang dilakukan secara verbal dalam bentuk intimidasi hingga fisik, sangat rentan terjadi.

Dalam perubahan KUHAP ke depan, Erasmus mengusulkan agar penahanan di kantor kepolisian harus dilarang.

“Sebab, dalam konteks ini akan membuka peluang terjadinya incommunicado detention, atau praktik penahanan tanpa komunikasi dengan dunia luar,” ungkap Erasmus.

Untuk itu, Erasmus menyatakan, otoritas yang mengelola tempat penahanan harus dipisahkan dengan otoritas yang melakukan penyidikan.

Hal ini harus dijamin untuk memastikan proses cek dan keseimbangan dapat berjalan dalam penahanan pra persidangan.

Menurutnya, jaminan ini harus ada dalam KUHAP untuk menghindari adanya praktik-praktik penyiksaan dan pemeriksaan di waktu yang tidak wajar.

“Sebagaimana terjadi di dalam kasus-kasus penyiksaan yang ada saat ini,” imbuh dia.

Anggota terbukti langgar kode etik 

Baca juga: Cerita Ayah Remaja yang Tewas Setelah Ditangkap di Makassar: Awalnya Mendapat Telepon dari Polisi

Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangkap seorang pemuda asal Makassar bernama Muh Arfandi Ardiansyah (18).

Seperti diketahui, Arfandi ditangkap atas tuduhan mengedarkan narkoba. Namun, usai ditangkap, Arfandi dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi jenazah yang menyedihkan.

Komang mengatakan, enam anggota polisi tersebut dianggap melakukan pelanggaran kode etik kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Dari hasil pemeriksaan propam, enam orang anggota satuan narkoba diamankan oleh Kapolrestabes Makassar karena pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut,” kata Komang saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2022) malam.

Namun, Komang tak menjelaskan pelanggaran penangkapan seperti apa yang dimaksud.

Terkait dugaan penganiayaan terhadap Arfandi, Komang mengaku masih dalam pendalaman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved