Berita Kriminal Hari Ini

Aksinya Tersorot CCTV, 3 Pelaku Vandalisme di Kota Magelang Berhasil Diamankan

Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah mencari rekaman CCTV di sekitar TKP maupun jalan yang diduga dilewati terduga pelaku.

Tayang:
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Ketiga pelaku saat dihadirkan pada pers rilis Polres Kota Magelang,Senin (17/05/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil menangkap tiga pelaku terkait vandalisme pada sebuah mural yang berada di dekat Traffic Light Jalan Kalimas, Menowo Kel. Kedungsari Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.

Adapun ketiga pelaku yakni, PS alias Pablo (27) warga Mertoyudan Kabupaten Magelang , AB alias Kemo (27) warga Kota Magelang , dan GP alias Bagor (29) warga Kota Magelang

Kapolres Magelang Kota , AKBP Yolanda E. Sebayang mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan setelah mencari rekaman CCTV di sekitar TKP maupun jalan yang diduga dilewati terduga pelaku.

Baca juga: Pemkot Magelang Gencarkan Sosialisasi SPBE Sebagai Upaya Kembangkan Smart City 2022

"Kemudian dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk bahwa pelaku adalah 3 orang tersebut. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan mengakui yang telah melakukan vandalisme tersebut," ujarnya saat pers rilis di Aula Mako Polres Kota Magelang , Selasa (17/05/2022).

Adapun kronologi, perusakan mural atau disebut vandalisme yang sempat menghebohkan  warga Kota Magelang yakni terjadi pada Senin, 09 Mei 2022 sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 01.18 WIB.

Kemudian, Polres Magelang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya vandalisme dengan cara membuat coretan pada tembok dengan media cat yang sebelumnya sudah ada gambarnya tanpa seizin pemilik bangunan tersebut.

"Ya, saya juga mengetahui dari pesan di media sosial pribadi yang dikirimkan oleh warga Kota Magelang. Terus terang, saya apresiasi dengan tindakan tersebut karena kami (pihak kepolisian) tidak bisa 24 jam memantau terus kegiatan di masyarakat," ucapnya.

Ia melanjutkan, dari penyelidikan pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memperbaharui lukisan atau mural sebelumnya.

Baca juga: Berita Kriminal : Polres Magelang Kota Buru Pelaku Pembacokan Warga Bogeman Kota Magelang

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 buah botol cat pilok bekas dengan berbagai warna, 2 buah kaleng cat warna merah muda, dan 1 buah kuas.

Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku dikenai  Pasal 13 Ayat (b) Perda Kota Magelang No. 6 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Dengan bunyi “setiap orang dan/ atau badan dilarang melakukan aktivitas coret-coret, vandalisme dan/ atau pengotoran dengan menggunakan cat, zat warna dan sejenisnya pada : bangunan milik perorangan atau badan tanpa seizin pemilik bangunan”.

"Ketiga pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga, pelaku tidak dilakukan penahanan namun diharuskan wajib lapor," urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved