Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Hapus Label Sekolah Favorit, Bupati Bantul Ingin Pemerataan Siswa Berprestasi Pada PPDB 2022/2023
Melalui pemerataan siswa berprestasi ke seluruh sekolah, diharapkan tidak ada lagi label sekolah favorit dan sekolah kurang favorit di Bantul.
Penulis: Yussy Maulia | Editor: Wandha Nur Hidayat
TRIBUNJOGJA.COM – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berencana mewujudkan pemerataan siswa berprestasi ke semua sekolah pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 di Kabupaten Bantul.
Menurut Bupati Abdul Halim, pemerataan siswa berprestasi tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pelabelan sekolah unggulan atau favorit dan sekolah kurang favorit di Kabupaten Bantul.
Hal itu ia sampaikan ketika menerima audiensi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Rabu (11/5/2022).
“Upaya ini bertujuan agar prestasi tak hanya dapat diraih siswa-siswi yang telah memiliki input bagus, tetapi bisa merata di setiap sekolah. Pada pelaksanaan PPDB 2022/2023 ini mudah-mudahan bisa terwujud," ujar Bupati Abdul Halim melalui keterangan resmi yang diterima Tribun Jogja, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: PPDB 2022/2023, Bupati Bantul Ingin Siswa Berprestasi Tersebar Merata di Semua Sekolah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko menjelaskan pelaksanaan PPDB 2022 pada dasarnya tetap sama dengan tahun sebelumnya. Namun, pada tahun ini, terdapat penambahan kuota jalur prestasi dan zonasi.
Jumlah kuota untuk jalur prestasi pada PPDB 2022 naik dari 25 persen menjadi 30 persen. Sementara jumlah kuota penerimaan siswa untuk jalur zonasi menjadi minimal 50 persen.
"Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), (kuota) jalur zonasi minimal 50 persen. Pada jalur zonasi, kami mengakomodasi calon pendaftar yang berada di radius 500 meter dari sekolah, itu wajib diterima," jelasnya.
Lebih lanjut terkait jalur zonasi, Isdarmoko menjelaskan calon siswa yang mendaftar harus sudah tinggal di domisili tersebut minimal satu tahun. Disdikpora pun akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengecek data domisili calon siswa.
Baca juga: Pemkab Bantul Optimalkan Peran UKS untuk Cegah Penyebaran Hepatitis Akut di Sekolah
Menurut Isdarmoko, penambahan kuota jalur prestasi dan zonasi dilakukan untuk mendorong pemerataan anak-anak berprestasi di seluruh sekolah. Terlebih, terdapat nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) yang dapat menjadi salah satu syarat penerimaan jalur prestasi.
"Anak-anak yang berprestasi harus kita berikan tempat dan peluang yang lebih besar. Nanti yang dijadikan dasar seleksi jalur prestasi adalah nilai rapor (selama) lima semester ditambah ASPD. Bobot ASPD 60 persen dan rapor 40 persen," jelas Isdarmoko.