Berita Kriminal Hari Ini
Panik Ketahuan, Pelaku Pencurian Warung Sate di Klaten Tinggalkan Sepeda Motor
Kedua pelaku sempat panik saat aksinya diketahui penjaga warung sate dan memilih meninggalkan sepeda motor matik di tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Polres Klaten
Kedua tersangka percobaan pencurian di warung sate di Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).
"Tersangka atas inisial E mengaku baru pertama kali beraksi, kalau tersangka S sudah residivis, dia berulangkali masuk bui dengan kasus pencurian sapi dan arca," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e KUHP jo pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo pasal 53 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun 7 bulan. ( Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda