Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Timbulkan Perdebatan, Fraksi PDI-P Beri Pernyataan Ini

Ketua Banggar DPR RI dari fraksi PDI-P Said Abdullah mendesak DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas (rumdin) senilai Rp 43,5 miliar.

Penulis: DNA | Editor: APS
Dok. Humas DPR RI
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah. 

TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mendesak DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas (rumdin) senilai Rp 43,5 miliar.

Menurutnya, pembatalan proyek gorden rumdin anggota DPR RI harus dilakukan karena sudah terjadi pro-kontra di lingkup masyarakat.

"Masalah gorden rumdin anggota DPR RI itu bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara transparan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Masalahnya, hanya menjadi pro-kontra di masyarakat. Itu saja," kata Said Abdullah pada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Selaku pimpinan Banggar DPR RI, ia mengaku bahwa mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga. Namun, karena terjadi pro-kontra di masyarakat maka anggaran itu harus dibatalkan.

"Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp 43,5 miliar itu. Maka atas nama pimpinan Banggar DPR, saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggung jawab," ujar Said Abdullah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp 43,5 miliar.

Untuk gorden, vitrase, dan blind yang saat ini ada di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran (TA) 2010.

"Usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak," ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Sejak 2020, lanjut dia, sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada Kesetjenan DPR RI untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak.

Menurut Indra, Kesetjenan DPR tidak bisa memenuhi permintaan anggota dewan yang dimaksud karena belum adanya alokasi anggaran.

Pada 2022, sebut dia, alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase, dan blind baru didapatkan dengan kuota 505 unit di RJA Kalibata.

Kemudian, diadakan tender pekerjaan gorden dan blind DPR TA 2022 yang dimulai pada Selasa (8/3/2022) dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 45 miliar.

Indra mengungkapkan, perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender saat ini sebanyak 49 perseroan.

"Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan pada Senin (14/3/2022), terdapat 16 pertanyaan diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Indra, tahapan pembukaan penawaran pada Senin (21/3/2022), hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran dari total 49 perusahaan yang mengikuti tender.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved