Marak Penyebaran PMK, Disperindag DIY Pantau Proses Distribusi Daging Hewan Ternak
"Kami pantau pedagang untuk mengambil daging dari rumah potong ayam (RPA) atau asal daging yang sehat sesuai standar operating procedure (SOP),"
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di Jawa Timur, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DI Yogyakarta turut melakukan pemantauan distribusi daging hewan ternak.
Fungsional Pengawas Perdagangan, Perlindungan, dan Tata Tertib Niaga DIY, Sabar Santoso, turut memantau para pedagang dalam mengambil daging.
"Kami pantau pedagang untuk mengambil daging dari rumah potong ayam (RPA) atau asal daging yang sehat sesuai standar operating procedure (SOP)," kata Sabar, kepada Tribunjogja.com melalui telepon, Kamis (12/5/2022) sore.
Baca juga: Polres Magelang Akan Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Prosesi Kirab Waisak 2022
Pihaknya turut menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Namun, saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar tradisional maupun pasar hewan di DIY terkait wabah yang ada di Jawa Timur tersebut.
Ucapnya, pihak dinas yang berkepentingan dahulu yang bertindak untuk memastikan keberadaan PMK di DI Yogyakarta.
Dan, lanjutnya pemantauan kesehatan dilakukan oleh Dinas Pertanian DIY.
Walau demikian, pihaknya belum memberikan sosialisasi sebagai antisipasi para pedagang daging sapi atau peternak sapi.
"Nanti kalau hanya info malah jadi panik," ujarnya.
Baca juga: Puncak Peringatan Hari Kartini, Bupati Gunungkidul Tekankan Pentingnya Literasi Bagi Perempuan
Apabila nantinya ditemukan kasus PMK, Disperindag bersama dinas terkait akan memantau asal hewan dari daerah mana.
Terangnya, akan ada kebijakan untuk pengelolaan daging sapi agar tidak boleh keluar dari lokasi PMK yang telah ada.
Pihaknya pun berpesan kepada para pedagang daging sapi atau peternak sapi untuk tetap membeli dan menjual daging sapi sesuai RPA dan SOP yang telah ditetapkan. (Nei)