Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Buruh di DIY Desak DPRD Kirimkan Revisi UU Transportasi untuk Penuhi Hak-hak Driver Ojol

Para pekerja meminta supaya DPRD DIY mengirimkan usulan revisi Undang-undang transportasi, kaitannya tentang pemenuhan hak para driver ojek online.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Gabungan serikat pekerja di DIY berkumpul di halaman gedung DPRD DIY peringati May Day 2022, Kamis (12/5/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi memperingati May Day atau hari buruh internasional.

Aksi yang dimulai dengan orasi dari perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI ) itu berlanjut diaolog dengan anggota dewan dan kepala dinas terkait.

Sejumlah permasalahan kesejahteraan turut dibahas dalam pertemuan serikat pekerja dengan parlemen.

Para pekerja meminta supaya DPRD DIY mengirimkan usulan revisi Undang-undang transportasi, kaitannya tentang pemenuhan hak para driver ojek online (Ojol).

Baca juga: May Day 2022, Buruh Minta Jatah Sultan Ground dan Pakualaman Ground untuk Perumahan Kelas Buruh

Selama ini para driver statusnya hanya sebagai mitra penyedia jasa.

Sehingga hak-hak pekerja mulai dari jaminan sosial, dan bentuk kesejahteraan lainnya sulit dirasakan para driver ojol.

"Kami mendesak agar DPRD DIY mengirimkan revisi UU Transportasi. Karena selama ini teman-teman driver diberikan segmentasi mereka adalah mitra, bukan pekerja," terang Juru Bicara MPBI DIY Irsad Ade Irawan, Kamis (12/5/2022).

Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto mengatakan, memang diperlukan sebuah produk hukum terbaru untuk mengatasi persoalan kesejahteraan para driver ojol seperti yang disuarakan para anggota serikat.

Dia juga sudah sering menerima audiensi dengan para driver yang mengeluhkan adanya ketimpangan antara penyedia jasa dengan mitra.

"Memang perlu aturan baru untuk merespon itu. Tentu kami akan meneruskan usulan-usulan dari para pekerja hari ini," ucapnya.

Baca juga: Peringatan May Day, Puan Maharani Terus Perjuangkan Buruh

Anggota Komisi A DPRD DIY Stevanus C Handoko yang turut hadir berdialog juga menyadari saat ini membutuhkan undang-undang baru untuk merespon bisnis digital yang semakin berkembang.

"Karena model bisnis Ojol itu berbeda. Sekarang ketika bisnis itu sudah besar kita kelabakan," ucapnya.

Dia mendukung perlunya UU khusus untuk mengatur gerak para pebisnis modern yang semakin berkembang.

"Tidak hanya Ojol saja. Saya harap kedepan ada peraturan di UU maupun tingkat daerah," tegas dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menanggapi, pihaknya juga memfasilitasi semua tuntutan yang disuarakan para buruh.

"Intinya aduan pekerja kami di Disnakertrans siap untuk ikut bersama-sama melakukan upaya agar hak-hak pekerja dapat diperoleh," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved