8 Poin Instruksi Kapolri Terkait Penanganan Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Instruksi tersebut berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penangananan PMK

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Div Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

f. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan di potong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.

Baca juga: Polisi yang Tindak Ambulans Terobos One Way di Puncak Adalah Iptu Danny Sutarman, Putra Eks Kapolri

g. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.

h. Melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Keluarkan 8 Instruksi Soal Penanganan Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved