8 Poin Instruksi Kapolri Terkait Penanganan Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Instruksi tersebut berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penangananan PMK

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Div Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi dan arahan kepada seluruh Polda dan jajaran terkait upaya pencegahan dan pengawasan terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Instruksi tersebut tertuang berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ada 8 poin instruksi yang diberikan Kapolri kepada setiap jajaran Polda di wilayah.

Satu di antaranya berkoordinasi dengan dinas peternakan di daerah.

“Membackup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yg ditetapkan sebagai wabah,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, Ramadhan menerangkan ada sejumlah perintah lain yang tertuang dalam surat telegram tersebut.

Saat ini, kepolisian telah mengirimkan tim Satgas Pangan Polri ke wilayah yang terdapat wabah PMK.

“Polri sudah mengirimkan tim Satgas Pangan Polri khsusunya ke wilayah Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” katanya.

Berikut isi perintah Kapolri terkait penanganan wabah PMK kepada setiap Polda dan jajaran:

a. Melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.

b. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

Baca juga: Kapolri Dukung Upaya Kementan Tangani Wabah PMK pada Hewan Ternak

c. Membackup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah

d. Melalukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.

e. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten kota.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved