Kronologi Lengkap Bentrok Dua Kelompok di Seturan Berakhir Penusukan

Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Sleman menangkap satu pelaku penusukan yang terjadi di simpang empat Selokan Mataram

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes pol Yulianto bersama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menunjukkan pelaku penusukan berikut barang bukti kejahatan di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022) 

Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Sleman menangkap satu pelaku penusukan yang terjadi di simpang empat Selokan Mataram, Seturan , Caturtunggal Depok, Kabupaten Sleman pada Minggu (10/5/2022) dinihari yang menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.

Jalan Selokan Mataram
Jalan Selokan Mataram (Google)

Pelaku penusukan itu berinisial YF, berusia 25 tahun.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pelaku diamankan tim gabungan pada Senin (09/5) sekira pukul 15.00 WIB atau kurang lebih 36 jam setelah kejadian.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti kejahatan langsung dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku diamankan di Babarsari, salah satu tempat pelaku singgah," kata Yuliyanto, di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022).

Pelaku diketahui bukan orang Yogyakarta . Ia selama ini tidak bekerja dan baru satu tahun berada di Yogyakarta dengan tujuan jalan-jalan.

Tinggalnya pun berpindah-pindah. Sering pulang pergi ke mana-mana.

Diamanankan di Babarsari merupakan salah satu tempat persinggahan pelaku.

Yuli memastikan, kasus penusukan yang menyebabkan dua korban mahasiswa meninggal dunia itu tidak ada unsur kesukuan, kendati kedua korban berasal dari luar pulau Jawa.

Kasus penganiyaan berat ini, menurutnya hanya spontan karena berselisih paham di jalan.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini berinisial YF.

Pelaku ini diduga yang melakukan penusukan terhadap dua korban hingga meninggal dunia.

Petugas Kepolisian, kata Yuli, masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini masih dalam pemeriksaan, dalam perjalanan apakah ada tersangka lain atau tidak akan kami lihat. Tidak menutup kemungkinan, pelaku bisa bertambah," kata dia.

Kronologi Kejadian

Malam itu, Minggu (08/5) dinihari, sekira pukul 00.30 WIB, TIP (29) warga Bangka Belitung dan DS (22) warga Pematang Siantar Sumatera Utara, bersama empat rekannya mengendari tiga sepeda motor dari arah barat melaju ke timur di Seturan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Saat bersamaan, dari arah selatan menuju ke utara melaju kelompok pelaku sekitar 2-5 orang. Sesampainya di simpang empat Selokan Mataram, kedua kelompok ini terjadi perselisihan karena mereka tidak saling mengalah untuk memberi jalan.

"Terjadi cek-cok saling memaki, saling tuduh, saling pisuh. Kelompok korban sempat lewat ke arah timur, kelompok pelaku jalan sedikit ke utara. Namun kedua kelompok masih terjadi cek-cok," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022).

Kelompok pelaku yang sebenarnya sudah sedikit lewat dari simpang empat selokan Mataram ke utara menantang kelompok korban yang posisinya sudah sedikit melintas ke timur.

Kelompok pelaku menantang dengan mengatakan, "Ayok kalau berani kamu ke sini," ujar Ade, menirukan tantangan pelaku kepada kelompok korban.

Selanjutnya, korban dari arah timur mendatangi ke arah pelaku dan terjadi percekcokan. Dalam proses percekcokan itu, kata Ade, terjadi saling maki, saling lempar yang akhirnya kedua korban, DS dan TIP ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh pelaku.

Korban DS menderita 4 luka tusukan di bagian punggung dan dada kiri. Sementara, korban TIP mendapatkan tiga luka tusuk di bagian dada dan pinggul.

"Kekerasan sajam ini lah yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia," kata dia.

Sesaat setelah kejadian itu, kelompok pelaku seketika melarikan diri. Sedangkan empat rekan korban, berusaha menolong dengan membawanya ke rumah sakit.
Tetapi, nyawanya tak tertolong. TIP meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Adapun DS meninggal dunia setelah sempat mendapatkan pertolongan medis.

Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Sleman, pasca kejadian tragis itu, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim gabungan berbagi tugas dan bergerak memburu pelaku. Mereka melakukan analisa di TKP, lalu memeriksa saksi-saksi dan mendalami rekaman kamera pengintai (CCTV) di seputar lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, pada Minggu siang sekitar pukul 11.00 WIB, petugas gabungan diakui sudah menemukan titik terang dan mendeteksi pelaku penusukan.

"Hari Minggu kira-kira jam 11.00 siang, kami sudah menemukan titik terang bahwa pelakunya adalah saudara YF. Kemudian, kami lakukan pengejaran dan akhirnya tidak lebih dari 36 jam kami amankan pelaku berikut barang bukti dan kami bawa ke Polda DIY untuk diproses," jelas Ade.

Pelaku YF dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ( Tribunjogja.com | Rif )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved