Ini yang Terjadi Jika Tri Suaka dan Zinidin Zidan Tak Tanggapi Somasi Kedua
Para penyanyi dan pencipta lagu dari Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Para penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Mereka menuntut adanya kesepakatan pembagian royalti dari lagu-lagu yang di-cover dan dikomersialkan oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan selama ini.
Sementara pada somasi pertama, berupa permintaan maaf sudah diterima Forkami.
"Di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," kata Ketua Advokasi Forkami, Arianto saat ditemui kompas.com di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Arianto melihat pihak Tri Suaka masih enggan menanggapi poin kedua somasi, yakni terkait permintaan hak pencipta lagu sebesar Rp 1 miliar per lagu.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Beri waktu 7 hari
Arianto menuturkan pihaknya bakal melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi apabila tidak ada tanggapan dalam tujuh hari.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya. Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," ujar Arianto.
Para pencipta musik dan penyanyi lagu Minang sebenarnya sangat terbuka untuk mencari jalan keluar lewat negoisasi dengan pihak Tri Suaka.
"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi, nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur," ucap Arianto.
Buka pintu mediasi
Pihak Forkami mengatakan, mereka masih sangat membuka lebar pintu mediasi bagi Tri Suaka dan Zidan.
Arianto mengungkapkan, masalah ini sebenarnya akan lebih mudah terselesaikan apabila pihak Tri Suaka bersedia diajak bernegoisasi secara damai.
"Kalau pidana hukuman, itu terasa tidak manusiawi, ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," tutur Arianto.
"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya, kita kembalikan lagi ke seniman. Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," lanjutnya.
Dalam somasi kedua itu, Arianto mengatakan ada 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang satu suara, termasuk musisi Erwin Agam. (*)
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Kedua Kali dan Diminta Bayar Royalti Rp 1 Miliar Per Lagu