Banding Kubu Moeldoko Soal Partai Demokrat Kembali Kandas di PTUN Jakarta
Gugatan kubu Moeldoko soal pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara kembali kandaS
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gugatan kubu Moeldoko soal pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara kembali kandas.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Tak hanya satu gugatan saja yang ditolak, namun ada dua gugatan sekaligus yang kembali kandas di pengadilan.
Keputusan pertama yang PTUN Jakarta adalah putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, PT TUN menguatkan dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengesahkan pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY dan menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
Baca juga: Partai Golkar DIY Gelar Buka Puasa Bersama, Targetkan Beri Santunan 1000 Anak Yatim Piatu
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Dalam putusan nomor 150, PTUN menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Adapun satu perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam putusan nomor 154, PTUN Jakarta menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkumham membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020. (*)