Kecelakaan Tanjakan Bibis, Mobil Masuk Jurang Rusak Parah 4 Penumpangnya Luka Lecet

Satu unit mobil pick up terbalik di jalan raya gesing atau lebih dikenal kawasan tanjakan bibis tepatnya di Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST
) Kondisi mobil pick up carry dengan nomor polisi AB 8128 HC yang terperosok ke jurang sedalam 50 meter usai terlibat laka lantas tunggal di kawasan tanjakan Bibis, Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (26/4/2022). 

Tribunjogja.com Yogyakarta - Satu unit mobil pick up terbalik di jalan raya gesing atau lebih dikenal kawasan tanjakan bibis tepatnya di Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (26/4/2022).

Akibatnya empat orang yang berada di dalam mobil itu mengalami luka ringan.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan mobil dikemudikan oleh Ginanjar Wahyu Wibowo (18).

Sementara ketiga penumpang yaitu Sulis Triyanto (36), Taufik Hidayat (30) dan Wahid (34).

Mereka warga Samigaluh, kabupaten setempat.

Adapun kecelakaan yang melibatkan pick up bernomor polisi AB 8128 HC bermula ketika mobil melaju dari arah barat ke timur.

Sesampainya di jalan menikung dan kondisi jalan menurun pengemudi mobil kehilangan kendali.

Sehingga mobil terperosok ke dalam jurang sedalam kurang lebih 50 meter.

"Diduga pengemudi mobil yang membawa muatan kayu juga kurang konsentrasi," kata Jeffry, Selasa (26/4/2022).

Dikatakannya, tidak ada korban jiwa dari kecelakaan ini.

Keempat orang di dalam mobil hanya mengalami luka-luka.

Seperti luka lecet di bagian kaki.

Selain itu, akibat laka lantas ini, mobil pick up carry mengalami kerusakan.

Yakni ringsek pada bagian atas dan depan mobil.

Sulitnya medan sempat menjadi proses evakuasi mobil terhambat.

Simak berita akses ringan Tribunjogja.com di Googlenews

Laka Truk dan Kereta Api

Satu unit dump truk menabrak Kereta Api (KA) Lodaya di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu wilayah Sleman, Selasa (26/4/2022) malam.

Evakuasi bangkai dump truk yang menabrak KA Lodaya di  perlintasan antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu, Selasa (26/4/2022) malam
Evakuasi bangkai dump truk yang menabrak KA Lodaya di perlintasan antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu, Selasa (26/4/2022) malam (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto melalui keterangan resmi yang diterima Tribun Jogja mengatakan, informasi dump truk tabrak KA Lodaya didapatkan dari Masinis kereta tersebut pada pukul 19.43 WIB.

 


"Alhamdulillah, berkat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, lokasi ditabraknya KA Lodaya oleh dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan dan Stasiun Rewulu sudah dapat dilalui kereta api kembali.

"Namun demikian, akibat kejadian ini lokomotif mengalami kerusakan parah dan harus berganti lokomotif, serta (6) enam perjalanan kereta api mengalami keterlambatan," ungkap Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto saat memberikan update informasi kejadian kecelakaan lalu lintas saat dump truck menabrak KA Lodaya tujuan Bandung.

 

Keenam kereta yang mengalami kelambatan adalah :

 

1. KA Lodaya relasi Solobalapan - Bandung, lambat 133 menit

 

2. KA Gajayana relasi Solobalapan - Gambir, lambat 28 menit

 

3. KA Kertanegara relasi Purwokerto - Malang, lambat 11 menit

 

4. KA Argo Dwipangga relasi Solobalapan - Gambir, lambat 15 menit

 

5. KA Talsaka relasi Yogyakarta - Gambir, lambat 8 menit

 

6. KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar, lambat 8 menit

 

Atas keterlambatan ini, KAI Daop 6 memohon maaf kepada pengguna kasa kereta api.

 

"Banyak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ceroboh pengguna jalan raya saat melintas di perlintasan sebidang.

Seperti kejadian hari ini ketika dump truck menabrak KA Lodaya di PJL 720 yang merupakan perlintasan sebidang yang dijaga sehingga terseret ke PJL 719.

Akibatnya roda truk menyangkut di lokomotif dan menyebabkan kerusakan sarana, prasarana, dan kelambatan perjalanan kereta api," beber Supriyanto.

 

Supriyanto menegaskan bahwa kejadian ini akan diusut untuk penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggungjawab karena mengakibatkan berbagai kerugian.

 

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Aturannya sudah jelas dalam UU 23 tahun 2007 atau dalam PM Kemenhub No 94 Tahun 2018.
Untuk itu, semua pihak harus bersama-sama berperan aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang termasuk masyarakat pengguna jalan," tutup Supriyanto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved