Berita Klaten Hari Ini
Jelang Lebaran, 28 Warga Ngawen Klaten Terima UGR Tol Yogyakarta-Solo Rp 42,6 Miliar
Puluhan warga yang tanahnya terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Desa Ngawen Klaten menerima uang ganti rugi (UGR).
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Puluhan warga yang tanahnya terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Desa Ngawen, Kecamaten Ngawen, Kabupaten Klaten menerima uang ganti rugi (UGR) proyek tersebut.
Beberapa warga diantaranya langsung menjadi miliarder setelah menerima UGR dari proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Adapun pembayaran UGR tol tersebut dipusatkan di Kantor Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Rabu (27/4/2022) pagi.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo , Christian Nugroho mengatakan jika terdapat 28 bidang tanah milik warga yang dibayarkan UGR-nya di Desa Ngawen.
Baca juga: Ditawari UGR Tol Yogyakarta-Solo Rp 3 Miliar, Petani asal Demakijo Klaten Langsung Sepakat
"Totalnya ada 28 bidang tanah yang dibayarkan UGR-nya dengan nilainya mencapai Rp 42,6 miliar," ujarnya pada Tribunjogja.com , Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, puluhan bidang tanah yang terdampak tol di desa itu berupa tanah pekarangan, persawahan hingga rumah tinggal.
Kemudian, dua orang warga Desa Ngawen tersebut, mendapatkan UGR hingga Rp 3 miliar dan warga paling kecil yang menerima UGR yakni Rp 29 juta.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten , Sulistiyono mengatakan jika di Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, terdapat 48 bidang tanah milik warga dan tanah kas desa (TKD) yang dimusyawarahkan bentuk ganti kerugiannya.
"Tanah sebanyak 48 bidang ini milik warga dan tanah kas desa. Nilai total ganti kerugiannya sekitar Rp 63 miliar," ujar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terima UGR Tol Yogyakarta-Solo Rp 1,2 Miliar, Warga Demakijo Klaten Mau Beli Handphone Baru
Ia menjelaskan, bagi warga yang telah menyetujui bentuk ganti kerugian tersebut, maka berkas untuk uang penggantian tanah terdampak tol tersebut bakal langsung dikirimkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.
"Warga punya waktu dua hari untuk berfikir terkait nilai ganti kerugian yang diberikan. Kalau sepakat langsung tanda tangan dan biar kami ajukan ke LMAN untuk pencairan," jelasnya.
Kalau ditemukan warga yang belum sepakat, maka diberikan waktu selama 14 hari untuk berpikir dan jika tidak setuju silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Tapi harapan kami 100 persen warga Demakijo setuju dan pembebasan lahan terus berlanjut ke desa lainnya," tambahnya. ( Tribunjogja.com )