Berita Kriminal Hari Ini
Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Kulon Progo Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Santriwati berinisial AS (15) di sebuah Pondok Pesantren di wilayah Sentolo
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Santriwati berinisial AS (15) di sebuah Pondok Pesantren di wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Penuntutan kepada terdakwa berinisial SM atau lebih dikenal dengan kyai S berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Selasa (26/4/2022).
Sidang pembacaan tuntutan dilakukan secara online baik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Wates.
Baca juga: Peringati Puncak HKB, 200 Warga dan Relawan di Klaten Ikuti Simulasi Evakuasi Erupsi Gunung Merapi
"Jadi JPU melakukan penuntutan dengan pidana terhadap terdakwa SM selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain itu, juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000," jelas Danarso, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Wates saat ditemui Selasa (26/4/2022).
Dikatakannya, terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76e undang-undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun agenda selanjutnya, sidang pledoi atau pembelaan yang digelar pada 10 Mei mendatang secara tertutup.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ulin Nuha memastikan pihaknya akan menyampaikan pledoi dalam sidang selanjutnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 26 April 2022: Tambah 12 Kasus Baru, Tersisa 236 Kasus Aktif
"Yang pasti pledoi, isinya apa nunggu sidang lanjutan aja," ucapnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak ketika orangtua AS, korban pelecehan seksual melaporkan terdakwa ke Polsek Sentolo pada Desember 2021 lalu.
Pelaporan ini buntut dari dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kyai S kepada Santriwati nya sebanyak dua kali, yakni April 2021 ketika berada di dalam mobil dan Mei 2021 di Ponpes. (scp)