Ini Barang Bukti Hasil Penggerebekan Tempat Pembuatan Petasan di Bantul
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dalam penggerebekan tempat pembuatan petasan di Bantul
Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dalam penggerebekan tempat pembuatan petasan di sebuah rumah di Dusun Karasan, Palbapang, Kabupaten Bantul, Minggu (24/4/2022).
Barang bukti tersebut antara lain 3 bungkus racikan mercon yang sudah jadi seberat 4 ons, 2 bungkus belerang seberat 2 kg, 2 bungkus potassium seberat 1.8 kg, 1 bungkus bubuk aluminium seberat 1.5 ons, 473 buah selongsong mercon yang belum jadi berbagai ukuran dan 17 buah mercon yang sudah jadi. Selain itu diamankan pula tiga kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menambahkan, dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan tujuh anak pembuat petasan.
Dia memaparkan semula petugas yang melaksanakan patroli Sahur On The Road mendapat informasi jika ada kegiatan mencurigakan di atas jam 01.00 WIB dini hari yang dilakukan oleh para remaja di sebuah rumah di Dusun Karasan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan pada pukul 2 dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan 7 orang remaja yang tengah membuat selongsong ratusan mercon dengan berbagai ukuran.
Dari ketujuh remaja yang diamankan tersebut statusnya masih pelajar, yakni NH (13) pelajar SMP warga Pajangan, DKP (12) pelajar SD warga Ringinharjo, HD (14) pelajar SMP warga Palbapang, ON (12) pelajar SD warga Ringinharjo, ELS (16) pelajar SMP warga Pandak Bantul, RM (15) pelajar SMP warga Trirenggo Bantul, RAD (14) pelajar SMP warga Palbapang Bantul.
"Semuanya punya peran masing-masing dan dari 7 anak-anak ini berkembang terkait 1 anak yang berperan sebagai pembeli bahan baku pembuatan mercon melalui salah satu e-commerce secara COD (cash on delivery)," ujarnya.
Adapun satu orang remaja hasil pengembangan tersebut yakni berinisial M (16) pelajar MTS warga Ringinharjo Bantul. Ia bertugas membeli berbagai bahan bubuk mercon mulai dari serbuk belerang, serbuk aluminium dan serbuk potasium.
"Rencananya mercon-mercon tersebut akan diledakkan di Pajangan Bantul pada malam lebaran nanti," terangnya.
Dari keterangan para remaja tersebut, uang yang digunakan membeli bahan baku pembuatan mercon berasal dari patungan.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para remaja ini sudah membuat petasan sejak awal puasa.
Selain diledakkan sendiri, mereka juga menjual petasan-petasan tersebut.
"Sistemnya, mereka patungan dan setelah uang terkumpul diberikan ke M sebagai yang bertuga mencari bahan baku dan setelah bahan datang diracik 7 orang tersebut," ucapnya.
Terkait pengetahuan 8 pelajar itu akan pembuatan mercon, Ihsan menyebut mereka belajar secara otodidak dari media sosial, Youtube.
Ancaman Hukuman
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap anak-anak tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka berpotensi menjadi tersangka. Kalau sajam dan bahan peledak ini tidak ada diversi, kasus tetap dilanjutkan. Saat ini masih berproses dan mereka kami tahan tetapi kami titipkan ke Bapas dan bukan di Polres atau Polsek," tandasnya.
Sebelumnya, yakni pada Jumat(22/4/2022) kemarin, Polres Bantul telah memusnahkan ribuan hasil sitaan selama Operasi Pekat Progo 2022
AKBP Ihsan mengatakan, rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya terdiri dari 2.464 botol minuman beralkohol atau miras, petasan sebanyak 250 buah, bahan petasan seberat 3,5 kilogram dan knalpot blombongan sebanyak 112 buah.
Ribuan barang itu diamankan selama operasi penyakit masyarakat (pekat) dan cipta kondisi yang dilaksanakan selama 21 hari.
Ihsan menyampaikan, operasi pekat dan cipta kondisi Progo 2022 sendiri digelar sebagai upaya dari kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga berbagai potensi kemungkinan gangguan kamtibmas pun disita dan diantisipasi melalui operasi tersebut.
"Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk penanggulangan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, premanisme, petasan, prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan serta kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Bantul," tandasnya.
( tribunjogja.com )