Ini Barang Bukti Hasil Penggerebekan Tempat Pembuatan Petasan di Bantul
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dalam penggerebekan tempat pembuatan petasan di Bantul
Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap anak-anak tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka berpotensi menjadi tersangka. Kalau sajam dan bahan peledak ini tidak ada diversi, kasus tetap dilanjutkan. Saat ini masih berproses dan mereka kami tahan tetapi kami titipkan ke Bapas dan bukan di Polres atau Polsek," tandasnya.
Sebelumnya, yakni pada Jumat(22/4/2022) kemarin, Polres Bantul telah memusnahkan ribuan hasil sitaan selama Operasi Pekat Progo 2022
AKBP Ihsan mengatakan, rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya terdiri dari 2.464 botol minuman beralkohol atau miras, petasan sebanyak 250 buah, bahan petasan seberat 3,5 kilogram dan knalpot blombongan sebanyak 112 buah.
Ribuan barang itu diamankan selama operasi penyakit masyarakat (pekat) dan cipta kondisi yang dilaksanakan selama 21 hari.
Ihsan menyampaikan, operasi pekat dan cipta kondisi Progo 2022 sendiri digelar sebagai upaya dari kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga berbagai potensi kemungkinan gangguan kamtibmas pun disita dan diantisipasi melalui operasi tersebut.
"Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk penanggulangan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, premanisme, petasan, prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan serta kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Bantul," tandasnya.
( tribunjogja.com )