Harga Emas Turun Jadi Rp982.000, Terendah Pada Kurun Waktu Sepekan Terakhir
Sejak 20 April 2022 sampai 26 April 2022, harga emas cenderung mengalami penurunan. Hari ini, harga emas turun Rp 6.000.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Menjelang Idul Fitri, harga emas batangan 24 karat ANTAM terpantau mengalami penurunan.
Dikutip dari data Logammulia.com, pada Rabu, 20 April 2022, harga emas batangan 24 karat ANTAM dibanderol Rp 995.000 per gram.
Kemudian pada Kamis, 21 April 2022, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, harga emas naik Rp 3.000 menjadi Rp 998.000 per gram.
Setelah itu, pada Jumat, 22 April 2022, harganya turun sedikit menjadi Rp 997.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Murni di Kota Yogyakarta Cenderung Fluktuatif hingga Minggu Kedua Ramadan 2022
Lebih lanjut, pada Sabtu, 23 April 2022, harga emas batang turun cukup drastis menjadi Rp 989.000 per gram. Harga ini turun sebanyak Rp 8.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Pada Minggu, 24 April 2022, harga emas masih ajeg dari hari sebelumnya, yaitu Rp 989.000 per gram.
Kemudian pada Senin, 25 April 2022, harga emas turun sedikit menjadi Rp 988.000 per gram.
Hari ini, Selasa, 26 April 2022, harga emas turun cukup drastis sebanyak Rp 6.000, sehingga menjadi Rp 982.000 per gram.
Baca juga: Berita Kriminal: Rombongan Ibu Rumah Tangga dari Lampung & Palembang Terciduk Curi Emas di Tangerang
Dikutip Tribunjogja.com dari laman Logammulia.com, Selasa (26/4/2022), berikut rincian harga emas hari ini:
- Harga emas 0,5 gram : Rp 541.000
- Harga emas 1 gram : Rp 982.000
- Harga emas 2 gram : Rp 1.914.000
- Harga emas 3 gram : Rp 2.853.000
- Harga emas 5 gram : Rp 4.725.000
- Harga emas 10 gram : Rp 9.360.000
- Harga emas 25 gram : Rp 23.250.000
- Harga emas 50 gram : Rp 46.350.000
- Harga emas 100 gram : Rp 92.520.000
- Harga emas 250 gram : Rp 231.000.000
- Harga emas 500 gram : Rp 461.750.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp 922.600.000
Baca juga: Ciri-ciri Investasi Bodong dan Daftar Investasi Ilegal yang Diblokir OJK
Sebagai informasi, harga di atas merupakan harga dasar untuk emas batangan 24 karat. Harga emas setelah pajak tentu akan berbeda.
Bagi Anda yang membeli dengan NPWP, akan dikenakan pajak senilai 0,45 persen. Sementara itu, bagi Anda yang membeli tanpa NPWP, akan dikenakan pajak senilai 0,9 persen.
Informasi lebih lanjut tentang harga NPWP dan nonNPWP bisa diakses melalui laman www.logammulia.com.
( Tribunjogja.com / Alifia Nuralita Rezqiana )
