DPD KSPSI DIY Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai dengan Ketentuan

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran karena hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Terlebih, THR menjadi hal yang sangat dinanti masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.

Selain itu, pandemi Covid– 19 yang belum berakhir dan masih berdampak buruk pada perekonomian.

Baca juga: Emping Melinjo dari Bantul Mendunia, Ini Kisah Produsen Emping yang Berdiri Sejak 1997 

Hal itu menjadi satu alasan kuat bahwasannya THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil sebagaimana peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dana THR akan digunakan bagi buruh yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan menjelang Lebaran Idul Fitri," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, Selasa (26/4/2022).

Untuk mengawal pembayaran THR, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan sejak 18 hingga 30 April 2022 mendatang yang bertempat di Kantor LBH SIKAP Yogyakarta, Condongcatur, Depok, Sleman serta di Kantor DPD KSPSI DIY, Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Kendati demikian, Irsyad belum bisa menginformasikan ada berapa jumlah laporan yang tertampung saat ini.

Baca juga: DPW Patelki DIY Gelar Puncak Pekan Teknologi Laboratorium 2022

Posko itu didirikan mengingat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, terdapat pelanggaran tentang pembayaran THR.

"Misalnya keterlambatan pembayaran, dibayarkan separuhnya saja, mengganti pembayaran dengan pemberian sembako atau bingkisan, bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali," terangnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved