Berita Kota Yogya Hari Ini
WASPADA Oknum Nuthuk Harga, Berikut Tarif Parkir Kawasan Premium Kota Yogyakarta
Untuk tahun ini, Forpi kembali membuka layanan aduan, seandainya masyarakat menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi Nuthuk harga .
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelombang wisatawan dan pemudik diprediksi bakal membanjiri Kota Yogyakarta selama libur lebaran mendatang.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pun mewanti-wanti para pelaku usaha, atau perparkiran, agar menghindari perilaku Nuthuk harga .
Anggota Forpi Kota Yogyakarta , Baharuddin Kamba menuturkan, hampir setiap tahun, khususnya pada momen libur panjang seperti lebaran, pihaknya menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: BPD DIY Dukung Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat di DI Yogyakarta Melalui Desa Digital
Untuk tahun ini, Forpi kembali membuka layanan aduan, seandainya masyarakat menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi Nuthuk harga .
Tentunya, aduan itu harus disertai bukti pendukung yang kuat, seperti karcis parkir.
"Aduan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707, atau 0895 3839 20147. Aduannya akan segera kita sampaikan OPD terkait," katanya, Senin (25/4/2022).
Jika diperlukan, lanjut Kamba, papan informasi tarif parkir wajib dipasang, terutama di kawasan tarif progresif, kanal-kanal pengaduan terkait tarif, dan di titik-titik pariwisata.
Menurutnya, fasilitas tersebut sangatlah penting untuk meminimalisir aksi peningkatan harga di luar batas.
Lebih rinci, tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dijelaskannya, terdapat tiga pembagian kawasan tarif parkir di Kota Yogya, yakni Kawasan I, Kawasan II dan Kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani, serta menunjang kegiatan wisata dan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
Baca juga: M Ridwan Ingin Buka Usaha Kuliner di Yogyakarta Seusai Diresmikan Jadi Kiper Anyar PSS Sleman
Berikut tarif parkir sesuai Perda di Kawasan I :
- Mobil Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya.
- Sepeda Motor Rp2.000 pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
- Sepeda Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp0 jam untuk selanjutnya.
- Bus Besar Rp30.000 untuk 2 jam pertama dan Rp10.000 untuk jam selanjutnya.
- Bus Sedang Rp20.000 untuk 2 jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya.
"Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Profesor Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau Jalan Mangkubumi," pungkas Kamba. (aka)
Pemkot Yogyakarta Kembali Gulirkan Agenda Jogjavaganza, Bakal Libatkan Buyer dari ATF 2023 |
![]() |
---|
DPRD Kota Yogyakarta Soroti Fenomena Pencoretan Data KMS, Desak Indikator yang Lebih Valid |
![]() |
---|
Marak Isu Percobaan Penculikan, Pemkot Yogyakarta: Jadi Kewaspadaan Warga dan Lingkungan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Terbitkan SE Keamanan di Lingkungan Sekolah untuk Antisipasi Kasus Penculikan |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Yogyakarta Amankan Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Sudah 25 Kali Beraksi |
![]() |
---|