Viral Medsos, Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Akhirnya Tengah Malam Diciduk Propam
Pelaku kemudian mengancam jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BOGOR - Sebuah unggahan warganet di Twitter yang berisikan keluhan setelah ditilang polisi di Bogor viral di media sosial.
Dalam unggahannya, akun @txtdrberseragam mengaku ditilang oleh oknum polisi lantaran tidak menggunakan spion lengkap.
Kemudian oknum polisi tersebut meminta membayar uang tilang sebesar Rp 2,2 juta.
Namun orang yang ditilang tersebut tidak memiliki uang sebanyak itu.
Kemudian oknum polisi tersebut menurunkan denda tilang dari Rp2,2 juta menjadi separonya.
Pelaku kemudian mengancam jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.
Ancaman penjara selama 14 hari akhirnya membuat korban yang ditilang ciut nyali hingga terpaksa membayar uang sebesar Rp 1 juta 20 ribu.
Uang itu ditransfer korban ke rekening atas Nama Syarif Alpred Simanjuntak.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 5.598 kali dan disukai 19.000 kali.
Baca juga: Duka Jelang Tengah Malam, Honda Brio Ditabrak Kereta Api di Surabaya, 3 Meninggal
Baca juga: Apel Malam Minggu Berakhir Babak Belur, Mbak Nina Menjerit Lihat Suaminya Tiba-tiba Datang
Penjelasan Kapolresta Bogor Kota
Setelah unggahan soal warga ditilang Rp 2,2 juta viral di media sosial, jajaran Polresta Bogor Kota langsung menindaklanjutinya.
Propam Polresta Bogor Kota langsung menelusuri identitas oknum polisi tersebut.
Kini Propam sudah berhasil menemukan oknum polisi nakal tersebut dan langsung menahannya.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.