Umumkan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Penjelasan Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, berlaku per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah menyatakan bahwa ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilarang. Pengumuman itu disampaikan Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat 22 April 2022.
Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, berlaku per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.
Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambahnya. Dapatkan update berita p
(*/ Tribun Jogja )
Artikel tayang https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/jokowi-pemerintah-larang-ekspor-minyak-goreng-mulai-28-april.
