Umumkan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Penjelasan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, berlaku per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Selasa (29/3/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah menyatakan bahwa ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilarang. Pengumuman itu disampaikan Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat 22 April 2022. 

Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, berlaku per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.

Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.

Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambahnya. Dapatkan update berita p

(*/ Tribun Jogja )

Artikel tayang https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/jokowi-pemerintah-larang-ekspor-minyak-goreng-mulai-28-april.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved