Berita Kriminal Hari Ini
Polres Gunungkidul Ungkap 2 Jaringan Pengedar Pil Sapi di Maret 2022, 9 Pengedar Dibekuk
Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap 2 jaringan pengedar pil sapi selama periode Maret 2022 ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gunungkidul mengungkap 2 jaringan pengedar pil sapi selama periode Maret 2022 ini.
Sembilan orang pun kini ditahan beserta barang buktinya.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul , AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan tersangka paling banyak berasal dari jaringan pertama.
"Kasus pertama ada tujuh orang yang diamankan, kasus kedua dua orang," kata Dwi, Jumat (22/04/2022).
Menurutnya, jaringan pertama terungkap pada 11 Maret silam dengan diamankannya MD di Semanu.
Baca juga: PNS di Pemkab Gunungkidul Diduga Gelapkan Motor Milik Warga Kulon Progo
Bersama pelaku, aparat menemukan ratusan pil sapi alias Trihexyphenidyl serta satu ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Lewat MD, Dwi mengatakan penyelidikan berkembang dengan penangkapan enam pelaku lainnya.
Para pelaku ini diringkus di berbagai lokasi, sebagian besar di Kota Yogyakarta, namun ada yang diamankan di Semarang, Jawa Tengah.
"6 pelaku lainnya adalah RN, BG, DN, KN, AD, dan MK. 2 terakhir diamankan di Semarang," jelasnya.
Dwi mengatakan pihaknya mengamankan hingga ribuan butir pil sapi dari 9 pelaku ini.
Termasuk ponsel serta uang hasil penjualan pil sapi yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
Sementara di jaringan kedua, aparat mengamankan MJ dan IN pada akhir Maret lalu karena memperjualbelikan pil sapi.
Adapun kini aparat juga memburu satu orang pelaku lagi yang kini berstatus buron.
"Pelaku yang buron ini berinisial A karena ikut melakukan transaksi," ujar Dwi.
Pada kasus kedua ini, aparat mengamankan puluhan pil berikut uang hasil penjualan.