Penjelasan Direskrimum Polda DIY Terkait Ledakan Petasan di Minomartani Sleman

Kuat dugaan ledakan itu terjadi karena petasan yang disimpan di rumah warga bernama Munadi itu meledak hingga mengakibatkan rumahnya ambruk.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah yang ambruk diduga karena ledakan petasan, Jumat (22/4/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY bersama Satbrimob Polda DIY dan Polres Sleman saat ini masih menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ledakan petasan, di Dusun Plosokuning, Minomartani, Ngaglik, Sleman.

Ledakan petasan tersebut mengakibatkan satu rumah milik warga di Dusun Plosokuning ambruk, Jumat (22/4/2022) pagi tadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Ady Ary Syam Indradi, mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab ledakan itu.

Kuat dugaan ledakan itu terjadi karena petasan yang disimpan di rumah warga bernama Munadi itu meledak hingga mengakibatkan rumahnya ambruk.

"Ditreskrimum Polda DIY, Satbrimob Polda DIY bersama Polres Sleman sedang melakukan olah TKP. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan," katanya, dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskan Ade, saat ini polisi juga masih mendalami keterangan para saksi atas kejadian itu.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah yang ambruk diduga karena ledakan petasan, Jumat (22/4/2022)
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah yang ambruk diduga karena ledakan petasan, Jumat (22/4/2022) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam pasal 1 disebutkan, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Ade belum memastikan apakah dalam pengusutan ledakan petasan yang mengakibatkan satu rumah di Ngaglik, Sleman ambruk dan beberapa lainnya mengalami kerusakan itu dapat diterapkan pasal UU Darurat Nomor 12/1951 atau tidak.

"Masih kami dalami, saat ini masih berlangsung olah TKP," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi dan memperjualbelikan barang-barang berbahaya yang dapat merugikan orang lain hingga hilangnya nyawa.

"Kami juga meminta masyarakat agar cepat  melaporkan ke saluran pengaduan Polri gratis bebas pulsa 110 apabila menemukan aktifitas produksi dan perdagangan barang-barang (peledak) yang berbahaya," pungkasnya. 

Penuturan saksi

Sebelumnya diberitakan, dahsyatnya ledakan petasan tersebut juga mengakibatkan sejumlah rumah di sekelilingnya mengalami kerusakan ringan. 

"Suaranya keras, sampai tiga kali. Sekitar jam 08.00 WIB. Itu yang saya dengar," kata Samidi, Ketua RW 09, dusun Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, saat ditemui di lokasi kejadian. 

Diceritakan, setelah suara ledakan tersebut, Samidi yang rumahnya berjarak sekitar 20-an meter langsung keluar rumah untuk memeriksa sumber suara.

Ia mendapati rumah tetangganya sudah dalam kondisi ambruk. Atap runtuh dan tembok roboh.

Tak hanya itu, getaran yang kuat mengakibatkan 5 rumah disekelilingnya rusak ringan seperti genteng dan kaca pecah. 

Sekilas, sesaat setelah suara ledakan itu Samidi mengaku masih sempat melihat kertas berterbangan. 

"Saya lihat di atas seperti kertas (beterbangan). Saya duga kuat itu ledakan bahan peledak dari jenis mercon," tuturnya. 

 Lebih jauh, Samidi mengungkapkan, rumah ambruk tersebut sebenarnya rumah yang sudah dikosongkan.

Namun sesekali masih ditempati tidur oleh Mbah Juminem. Beruntung, saat kejadian ledakan itu, Mbah Juminem sedang keluar.

Tidak berada di dalam rumah, sehingga tidak ada korban jiwa. 

"Alhamdulillah tidak ada korban," kata dia.

Samidi menduga ledakan itu dari bubuk bahan mercon yang disimpan di rumah tersebut.

Tapi siapa yang menyimpan belum diketahui. Diduga oleh cucunya.

Saat ini, di lokasi kejadian sudah dipasang garis polisi. 

Petugas kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved