Penjelasan Direskrimum Polda DIY Terkait Ledakan Petasan di Minomartani Sleman
Kuat dugaan ledakan itu terjadi karena petasan yang disimpan di rumah warga bernama Munadi itu meledak hingga mengakibatkan rumahnya ambruk.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY bersama Satbrimob Polda DIY dan Polres Sleman saat ini masih menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ledakan petasan, di Dusun Plosokuning, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
Ledakan petasan tersebut mengakibatkan satu rumah milik warga di Dusun Plosokuning ambruk, Jumat (22/4/2022) pagi tadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Ady Ary Syam Indradi, mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab ledakan itu.
Kuat dugaan ledakan itu terjadi karena petasan yang disimpan di rumah warga bernama Munadi itu meledak hingga mengakibatkan rumahnya ambruk.
"Ditreskrimum Polda DIY, Satbrimob Polda DIY bersama Polres Sleman sedang melakukan olah TKP. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan," katanya, dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Dijelaskan Ade, saat ini polisi juga masih mendalami keterangan para saksi atas kejadian itu.
"Sekarang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam pasal 1 disebutkan, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Ade belum memastikan apakah dalam pengusutan ledakan petasan yang mengakibatkan satu rumah di Ngaglik, Sleman ambruk dan beberapa lainnya mengalami kerusakan itu dapat diterapkan pasal UU Darurat Nomor 12/1951 atau tidak.
"Masih kami dalami, saat ini masih berlangsung olah TKP," ungkapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi dan memperjualbelikan barang-barang berbahaya yang dapat merugikan orang lain hingga hilangnya nyawa.
"Kami juga meminta masyarakat agar cepat melaporkan ke saluran pengaduan Polri gratis bebas pulsa 110 apabila menemukan aktifitas produksi dan perdagangan barang-barang (peledak) yang berbahaya," pungkasnya.
Penuturan saksi
Sebelumnya diberitakan, dahsyatnya ledakan petasan tersebut juga mengakibatkan sejumlah rumah di sekelilingnya mengalami kerusakan ringan.
"Suaranya keras, sampai tiga kali. Sekitar jam 08.00 WIB. Itu yang saya dengar," kata Samidi, Ketua RW 09, dusun Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, saat ditemui di lokasi kejadian.