Puan: Kerja Legislasi DPR Tidak Hanya Sekadar Kuantitas, Tapi Juga Kualitas

Puan berharap, pengesahan UU TPKS pada April 2022 menjadi tolok ukur pembuatan UU harus berdasarkan kualitas.

Penulis: IJS | Editor: MGWR
DOK. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam salah satu kesempatan. 

TRIBUNJOGJA.COM – Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI sebelum Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Undang-undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR.

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” katanya dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis (21/4/2022).

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta anggota komisi DPR RI agar tolak ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya UU yang dilahirkan, melainkan dari kualitasnya.

“Membuat Undang-undang itu tidak bisa sembarangan. Tidak bisa sekadar memasang target jumlah 100 atau 200 UU,” katanya.

Puan menegaskan, yang jauh lebih penting dalam pembuatan UU adalah RUU tersebut dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat besar untuk masyarakat.

“Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata politisi PDIP tersebut.

Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar alasan UU TPKS sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,” tuturnta.

Puan juga menyebutkan, UU TPKS lahir atas kolaborasi dan sinergi apik semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodasi dan memberi ruang yang luas bagi publik berpartisipasi secara aktif.

Sementara itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W Janis mengapresiasi upaya Puan menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-undang TPKS.

Ia menilai, Puan merespons serius serta cepat dalam menanggapi masukan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR,” katanya.

Kanti mengatakan, ke depan masyarakat membutuhkan banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani.

Kanti yang juga aktif dalam gerakan literasi mengatakan, lahirnya UU TPKS merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved