Berita Kecelakaan
Mobil Tertabrak KRL : Beda Pengakuan Pengemudi dan Penjaga Palang Pintu
Satu unit mobil Mobilio dengan nomor polisi B 1563 NYZ tertabrak KRL Commuter Line di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Beruntung, tidak ada korban
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Petugas melakukan evakuasi mobil Mobilio dengan nomor polisi B 1563 NYZ yang tertabrak KRL Commuter Line di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Akibat kejadian ini jadwal KRL dari Depok menuju Jakarta terganggu.
Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Joni menekankan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantah Terobos Palang Pintu, Ini Pengakuan Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL di Depok
Berita Terkait