Puan Bisa Berperan untuk Atasi Harga Minyak Goreng
Ketua YLKI menilai, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah untuk mengatasi persoalan harga minyak goreng.
Penulis: APS | Editor: APS
TRIBUNJOGJA.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dalam penetapan empat tersangka kasus penyelewengan harga minyak goreng.
“Langkah tersebut patut diapresiasi,” kata Tulus, dikutip dari keterangan pers resminya, Kamis (21/4/2022).
Meski demikian, menurut Tulus, penetapan keempat tersangka itu tidak lantas bisa mengatasi persoalan tingginya harga minyak goreng di pasaran.
“Sebab, soal minyak goreng lebih ke persoalan rusaknya struktur pasar di sisi hulu, sehingga pembenahannya harus difokuskan pada sisi tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Perintah Tegas Presiden Jokowi soal Mafia Minyak Goreng : Saya Minta Diusut Tuntas!
Ia melanjutkan, jika memang pemerintah serius mengatasi kenaikan harga minyak goreng, harus ada pembenahan di sisi hulu terlebih dahulu.
“Kalau pemerintah tidak memperbaiki dari sisi hulu, sampai kapan pun masalah harga minyak goreng akan sama, terutama saat harga crude palm oil (CPO) sedang mahal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan, kenaikan harga minyak goreng di Indonesia merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.
“Perlu juga kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya,” ujarnya.
Baca juga: Realisasi Penyaluran BLT Minyak Goreng di Kulon Progo Capai 90,44 Persen
Dia menilai, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani harus mampu melakukan fungsi pengawasan optimal atas kinerja pemerintah.
“Utamanya dalam mengatasi persoalan kenaikan harga minyak goreng. Sebagai DPR yang mengawasi pemerintah,” tuturnya.
Hal itu disampaikan Tulus menyusul penetapan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Dalam kasus tersebut, Kejagung RI juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan dinyatakan bersalah setelah secara intens mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Sebagai informasi, sebelumnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan, produksi CPO Indonesia masih lesu karena harganya masih tinggi.
Pada Februari 2022, diperkirakan ada 3.505 ribu ton CPO dan 302 ribu ton palm kernel oil (PKO). Volume ini tercatat lebih rendah dari produksi Januari 2022, yakni 3.863 ribu ton CPO dan 365 ribu ton PKO.