Akhirnya Terungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap penyebab sekaligus tersangka yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Antrean warga peserta operasi pasar minyak goreng curah di Balai Kota Yogya, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap penyebab sekaligus tersangka yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Ini menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam kasus penyelewengan minyak goreng.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial IWW. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Dengan demikian ada total 4 tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejagung RI membeberkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Tak penuhi DPO, tapi tetap dapat persetujuan ekspor

Burhanuddin memaparkan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor. (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved