Berita Kriminal Hari Ini

Balas Dendam, Dua Remaja Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan di Magelang Diamankan Polisi

Dua orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Desa Krasak

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Pelaku pengeroyokan dan kekerasan saat digiring oleh petugas kepolisian, Rabu (20/04/2022) 

Kaus oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG dipakai pelaku IAF, satu unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan satu unit SPM Honda CB warna cokelat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.

Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni tindak pidana dimuka umum secara  bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved