Berita Kriminal Hari Ini

Balas Dendam, Dua Remaja Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan di Magelang Diamankan Polisi

Dua orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Desa Krasak

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Pelaku pengeroyokan dan kekerasan saat digiring oleh petugas kepolisian, Rabu (20/04/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dua orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Salaman.

Kedua pelaku berhasil ditangkap yakni, DKP (21) warga Kaliabu, kecamatan Salaman dan seorang pelajar dibawah umur inisial lAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. 

Baca juga: Buat Bekal Mudik, Santri Panti Asuhan Yatim Putra Muhammadiyah Yogyakarta Terima Santunan 

Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede(31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan di mana kuku jari tulunjuk terlepas.

Kapolsek Salaman AKP Marsodik mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama  terjadi pada Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang

“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor. Mereka langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata dan mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Kapolsek Rabu (20/4/2022).

Sementara, korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah.

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.

Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF yang berstatus masih pelajar kelas dua SMK di Magelang,” jelas Marsodik.

Adapun tersangka DKP menerangkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya. 

Di mana saat itu tersangka DKP menjadi korban akan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib.

Baca juga: PPKM Level 2, Satgas Covid-19 Kulon Progo Imbau Masyarakat Tetap Jaga Prokes Jelang Lebaran

"Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam", ujarnya.

Dari kejadian kekerasan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti  dari kedua tersangka, yakni tiga potongan batu bata warna merah yang digunakan memukul korban, jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49 yang dipakai tersangka DKP.

Kaus oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG dipakai pelaku IAF, satu unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan satu unit SPM Honda CB warna cokelat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.

Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni tindak pidana dimuka umum secara  bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved