Berita DI Yogyakarta Hari Ini

PPKM di DI Yogyakarta Turun ke Level 2, Sekda DIY: Tidak Banyak Pengaruh

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DI Yogyakarta mengalami penurunan level usai pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DI Yogyakarta mengalami penurunan level usai pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Kini DI Yogyakarta menyandang status PPKM level 2 menjelang Idulfitri sehingga aktivtias masyarakat kembali mengalami pelanggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, walaupun masih menerapkan PPKM, nyatanya masyarakat banyak yang menghiraukan kebijakan pembatasan yang diberlakukan pemerintah.

Baca juga: Perkuat Pemberdayaan Kampung, Pemkot Yogya Ajukan Revisi Perda Kelembagaan Wilayah

Misalnya terkait ketentuan pembatasan kapasitas ruangan sebesar 75 persen di tempat-tempat publik sehingga kerumunan kadang terhindarkan.

Meski begitu, penurunan level ini menunjukkan bahwa tren kasus positif di DIY mulai dapat dikendalikan.

"Kan selama ini PPKM levelnya tidak banyak pengaruh kan, paling tidak itu jadi gambaran kita pada posisi yang lebih aman daripada sebelumnya," jelas Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (19/4/2022).

Pihaknya pun mengaku kesulitan mengatur kerumunan masyarakat terutama di ruang-ruang publik. Sehingga masyarakat diminta meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kita ini satu-satunya cara yang paling bagus harusnya masing-masing pribadi bisa berubah. Lifestyle-nya juga berbeda, prokesnya diutamakan. Jadi nggak usah nunggu Satpol PP menegur," jelasnya.

Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja, Pemohon SKCK di Polres Klaten Meningkat

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut bahwa Pemda DIY tak melakukan persiapan khusus untuk mengawasi kedatangan pemudik maupun wisatawan ke DI Yogyakarta sepanjang libur Lebaran 2022.

Pemda DIY lebih berfokus pada upaya pengawasan ketersediaan maupun harga kebutuhan pokok.

Hal ini lantaran pemerintah telah mengizinkan warganya untuk mudik dengan mematuhi sejumlah persyaratan seperti vaksinasi dosis ketiga.

"Ya kalau kita kebijakannya mempersiapkan kebutuhan bensin, kebutuhan pokok, harga makanan bahan pokok. Hanya itu saja. Nggak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan," terang Sri Sultan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved