Diperpanjang 3 Minggu, Berikut Daftar Terbaru Wilayah PPKM di Jawa-Bali: DIY Turun ke Level 2

Untuk PPKM Jawa - Bali, kebijakan ini diperpanjang selama 3 minggu yakni sejak 19 April sampai 9 Mei 2022.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Pemandangan kawasan Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Untuk PPKM Jawa - Bali, kebijakan ini diperpanjang selama 3 minggu yakni sejak 19 April sampai 9 Mei 2022.

Pada PPKM periode ini, tidak ada daerah yang masuk ke level 4.

Kemudian, jumlah daerah yang masuk ke level 3 turun dari 9 menjadi 2.

Lalu, daerah yang masuk level 2 juga berkurang dari 99 menjadi 97 daerah.

Sementara, daerah level 1 naik dari yang sebelumnya 20 kini jadi 29 daerah.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022, berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1-3 di Jawa-Bali periode 19 April-9 Mei 2022

1. DKI Jakarta

Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Level 3
Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.

Level 2
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved