KABAR GEMBIRA, THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Segini Besarannya
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.
(*/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen"
Tags
Tunjangan Hari Raya (THR)
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Aparatur Sipil Negara (ASN)
TNI
Polri
Presiden Jokowi
Rekomendasi untuk Anda