Berita Kriminal

Cerita Tragis Bocah Yatim Piatu di Sukoharjo, Dituduh Mencuri dan Dianiaya Kakak Angkat hingga Tewas

Bocah berinisial UF alias D yang baru berusia tujuh tahun tersebut meninggal dunia setelah dianiaya oleh kakak angkatnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Polisi mengevakuasi jenazah Dila alias UF, bocah 7 tahun yang meninggal diduga karena dianiaya oleh kakak angkatnya. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kronologi penganiayaan terjadi pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB.

Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua.

Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.

Kemudian tersangka mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai, membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

"Korban sempat lemas dan sempat diberikan oleh kakak ipar makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, adapun motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena suka mengambil uang hasil penjualan warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel.

Ada tersangka lain

Selain F, polisi juga menetapkan GSB (24) sebagai tersangka lain.

GSB yang juga merupakan kakak angkat korban, melakukan tindak kekerasan kepada D.

Ia pernah melakukan pemukulan lebih dari satu kali, karena korban tidak menurut saat disuruh manghafal Al-quran.

Wahyu menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Tersangka GSB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," bebernya.

Sementara tersangka F terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres.


(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan )(Kompas.com/Labib Zamani)

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved