Mutiara Ramadhan Tribun Jogja LDNU DIY
Tanggung Jawab Pribadi dalam Puasa
“Semua amal anak Adam (manusia) adalah untuk dirinya kecuali puasa, sebab puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan memberikan pahala”
Karena itulah zakat fitrah merupakan kewajiban pribadi berdasarkan kesucian asalnya, namun mempunyai konsekuensi sosial yang sangat jelas bisa dilihat.
Secara langsung, Zakat dan juga sedekah (shodaqoh; secara etimologis bisa bermakna “tindakan kebaikan”) terutama diberikan kepada fakir-miskin dan mereka yang berada dalam kesulitan seperti riqab (mereka yang terbelenggu dan terkungkung oleh “kemiskinan struktural”), gharim (mereka yang terbeban berat hutang), ibn sabil (mereka yang terlantar dalam perjalanan), amil (pengelola zakat), mu’allaf, sabilillah, dan kepentingan masyarakat umum dalam arti seluas luasnya.
Karena itu, zakat fitrah sebenarnya merupakan peringatan simbolik tentang kewajiban atas anggota masyarakat untuk berbagi kebahagiaan dengan golongan masyarakat yang kurang beruntung; sebagai lambang solidaritas sosial dan rasa kemanusiaan, serta lambang tanggung jawab kemasyarakatan kita dari hasil melatih tanggung jawab secara pribadi di dalam ibadah puasa.
Dari memupuk tanggung jawab pribadi dan kemasyarakatan dalam puasa itulah ketakwaan yang merupakan tujuan disyariatkannya puasa bisa tercapai. Wallahu a’lam bi al-shawab. (*)