Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Fenomena Klitih Terus Berulang, Sultan HB X Akan Dirikan Pusat Rehablitasi untuk Anak Nakal
Pemda DIY tengah menggodog program untuk melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak yang berpotensi maupun telah melakukan tindak kejahatan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY , Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi perhatian khusus terhadap fenomena kejahatan jalanan atau akrab disebut klitih yang terus berulang di wilayah DI Yogyakarta .
Raja Keraton Yogyakarta ini menyebut bahwa Pemda DIY tengah menggodog program untuk melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak yang berpotensi maupun telah melakukan tindak kejahatan.
Satu di antaranya melalui program rehabilitasi khusus anak nakal yang akan memakan tempat di sekitar Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) di Pundong, Kabupaten Bantul .
Hal itu dianggap memungkinkan karena kawasan itu tergolong luas.
Baca juga: Soal Klitih di DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Orang Tua Nggak Mau Terima Pelaku, Ya Kita Rawat
"Ditata kembali program untuk training yang ada di Pundong itu. Coba kita adakan karena tanahnya luas, bagaimana dia (anak nakal) bisa mungkin tinggal di sana," jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (12/4/2022).
Sultan menjelaskan, sebagian anak dan remaja yang pernah melakukan tindak kriminal hidup dalam lingkungan keluarga yang tidak harmonis.
Selain itu Sultan juga meyakini bahwa anak yang putus sekolah memiliki potensi yang lebih besar untuk terlibat dalam tindak kejahatan.
Misalnya si anak akan mengikuti geng untuk mengisi kesibukannya.
Karenanya, mengeluarkan anak bermasalah dari sekolah bukan merupakan solusi.
Perlu upaya pendampingan dan pembinaan secara intens agar anak tak terjerumus melakukan tindak kejahatan.
"Ya kalau terus ngaggur ya kriminalitasnya makin tinggi. Kejahatan juga makin tinggi. Lebih baik, bisa nggak dititipkan ke (pusat rehabilitasi) ," ujarnya.
"Memberhentikan sekolah nggak menyelesaikan masalah tapi menambah masalah," sambung Sultan.
Baca juga: Tanggapan Tegas Sri Sultan HBX Soal Meninggalnya Pelajar di Yogyakarta Akibat Klitih di Gedongkuning
Lebih jauh, Sultan menyebut bahwa selama ini Pemda DIY juga telah menampung anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Mereka perlu mendapat pendampingan lantaran orang tuanya tidak lagi mau menerima anaknya.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun telah diminta melakukan pendampingan.