M Kece Divonis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama, Langsung Tertunduk Lesu
Ketuk palu majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa M Kece pun langsung disambut dengan teriakan takbir
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, CIAMIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap M Kece atau M Kace dalam kasus penistaan agama.
Pembacaan vonis terhadap M Kece dibacakan langsung oleh hakim ketua Vivi Purnawati SH MH pada Rabu (6/4/2022) sore.
Ketuk palu majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa M Kece pun langsung disambut dengan teriakan takbir oleh sejumlah warga yang hadir secara langsung di PN Ciamis.
Terlihat KH Nonop Hanafi, panglima longmarch santri 212 pengasuh Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari Jatinegara; KH M Syarif Hidayat, pengasuh Ponpes Al Hasan Bolenglang; KH Maksum, pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniah Cikole Cijulang Cihaurbeuti; dan sejumlah ulama lainnya yang turut hadir di ruang sidang utama PN Ciamis sebagai pengunjung sidang.
Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnawati SH MH serta hakim anggota Ahmad Iyud Nugraha SH MH dan Rika Emilia SH MH menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) KHUP (tuntutan primer).
Selain diganjar 10 tahun penjara, M Kace juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan, baik itu terdakwa M Kace bersikap sopan saat persidangan dan tidak pernah dihukum.
Baca juga: M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Perbuatan M Kece yang menyebar berita bohong dengan 7 video di akun Youtube-nya mengancam keutuhan berbangsa.
Perbuatan M Kace dengan menyebar berita bohong dengan 7 video di Youtube tersebut merupakan penistaan terhadap kitab suci dan agama Islam yang pernah dianut terdakwa M Kace dan juga menyalahi ketentuan kitab dan agama yang dianut M Kace saat ini.
Saat mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa M Kace yang berasal dari Dusun Burujul, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tampak tertunduk lemah.
Sidang perkara kasus terdakwa M Kace ini digelar sejak Kamis (25/11/2021) tahun lalu dan berakhir Rabu (6/4/2022).
Sidang hari terakhir kasus penyebaran berita bohong (perkara penistaan agama) atas nama terdakwa M Kace berlangsung sejak pukul 09.30 di bawah penjagaan ketat petugas gabungan sebanyak 765 persone.l
Yakni 440 orang personil Polres Ciamis, BKO dari polres tetangga yakni dari Polres Kota Tasikmalaya, Polres Kabupaten Tasikmalaya, Polres Banjar Kota, masing-masing 30 orang, 90 personel TNI Kodim 0613/Ciamis, Satpol PP, Damkar, dan Dishub Ciamis 30 personel.
Serta BKO dari Batalyon D Brimob Polda Jabar sebanyak 85 orang lengkap dengan personil penembak jitu (sniper) dengan senjata laras panjang dan pakaian khusus yang siaga di tempat strategis.
Dua mobil kendaraan taktis (rantis) dari Sat Brimob Polda Jabar juga dikerahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/M-Kece-Divonis-10-Tahun-Penjara-Dalam-Kasus-Penistaan-Agama-Langsung-Tertunduk-Lesu.jpg)